- TATA TERTIB PESERTA DIDIKSMK HIDAYATUL MUBTADIIN1. Kewajiban Umuma. Peserta didik wajib menjunjung tinggi falsafah pancasila dan UUD 1945.b. Peserta didik wajib menaati semua peraturan sekolah yang berlaku.c. Peserta didik wajib bertata krama, menghormati guru dan karyawan, serta menjaga kerukunan demi terciptanya rasa kekeluargaand. Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera hari senin.2. Kegiatan Belajar mengajara. Peserta didik wajib mengikuti semua mata pelajaran.b. Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.00 WIB.c. Petugas piket bertanggung jawab atas kegiatan belajar mengajar di kelasnya.d. Peserta didik dilarang meninggalkan kelas/lingkungan sekolah tanpa seizin guru yang mengajar di kelas, guru piket, guru BK.3. Kehadiran Siswaa. Peserta didik wajib hadir di sekolah 10 menit sebelum kegiatan belajar mengajar di mulai.b. Petugas piket bertanggung jawab akan peresensi dan absensi kelas dan melaporkan kepada guru piket.c. Peserta didik yang terlambat wajib menunjukkan surat izin dari guru piket jika masuk kelas dan di serahkan pada guru yang mengajar.d. Peserta didik yang tidak masuk sekolah harus memberikan surat keterangan izin dari oarng tua/wali yang bertanggung jawab atau dari dokter jika sakit.4. Pakaian Seragama. Peserta didik wajib memakai pakaian seragam sekolah yang di tentukansesuai dengan jadwal.b. Jadwal pemakaian seragam sekolah SMK HIDAYATUL MUBTADIIN- Senin – Selasa : Seragam OSIS ( atas putih bawah abu-abu)- Rabu – Kamis : Seragam Khusus (Amamater)- Jum’at – Sabtu : Seragam Pramukac. Peserta didik wajib menjaga kerapian dalam berpakaian- Baju harus dikancing dan di masukkan- Celana harus memakai ikat pinggangd. Peserta didik wajib memakai sepatu dan berkaos kaki.e. Peserta didik dilarang memakai gelang, anting, serta bertindik.f. Rambut hrus rapi, potong pendek, serta tidak di cat5. Kendaraan Siswaa. Sepeda peserta didik di tempatakan pada tempat yang telah di sedian oleh sekolah secara rapi dan terkunci.b. Dilarang menitipkan sepeda di luar sekolah.c. Bagi peserta didik yang membawa sepeda motor wajib menaati peraturan lalu lintas.d. Peserta didik dilarang membawa kendaraan pribadi roda empat sebagai sarana bersekolah.6. Kebersihan dan Keindahana. Setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan serta keindahan kelas dan lingkungan sekitar sekolah.b. Petugas piket Bertanggung jawab atas kebersihan, kerapian, dan keindahan kelas.7. Larangan Umuma. Peserta didik dilarng membawa rokok atau merokok di sekolah.b. Peserta didk dilarng membawa semua benda yang berbau porno ke sekolah.c. Peserta didik dilarang membawa senjata tajamk ke sekolah.d. Peserta didik dilarang meningglkan sekolah pada saat jam sekolah tanpa ada izin dari guru mengajar atau guru piket.e. Selama masih tercatat sebagai peserta didik dilarang menikah.f. Peserta didik dilarang malkukan aksi corat-coret di manapun yang dapat merusak kebersihan dan keindahan.g. Peserta didik dilarang masuk/mendatangi tempat-tempat mesum atau perjudian.h. Peserta didik dilarang membawa alat judi, berjudi, membawa/menggunakan minuman yang memabukkan, membawa/mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan melanggar norma susila atau norma agama.i. Peserta didik dilarang menyelesaikan suatu perkara/perselisihan dengan cara berkelahi/bertengkar baik dengan teman sendiri atau orang lain.j. Peserta didik dilarang mengaktifkan radio casete atau handphone selama proses kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung.k. Peserta didik yang melakukan penyimpangan tingkah laku diberlakukan skor negatif sebagai mana terlampir dan merupakan satu kestuan dengan tata krama dan tata tertib ini.Tempurejo, 17 Juli 2013Mengetahui/Menyetujui, Sanggup melaksanakanOrang tua peserta didik tata krama dan tata tertib
Nama Peserta didik Nama Peserta didik
VISI & MISI
Langganan:
Postingan (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar